Banyak di antara kita yang belum tahu apa yang harus dikerjakan sebagai perangkat di sekolah. Di bawah ini penulis mencoba menguraikan kembali tugas dan fungsi tersebut.
I.
Tugas Wakil
Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dalam:
1.Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.Pengorganisasian
3.Pengarahan
4.Ketenagaan
5.Pengkoordinasian
6.Pengawasan
7.Penilaian
8.Identifikasi
dan pengumpulan data
9.Mewakili
Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan
masalah pendidikan
10.Membuat
laporan secara berkala
II. Tugas Wakil Bidang Kurikulum
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun
program pengajaran
2. Menyusun dan
menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal
evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan
kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur jadwal
penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan,
menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8. Mengatur
pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur
pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi
akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala
III. Tugas Wakil Bidang Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dalam:
1.
Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi:
Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS,
Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3. Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi
4. Menyusun jadwal
dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
5. Membina dan
melaksanakan koordinasi 9 K
6. Melaksanakan
pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
7. Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8. Mengatur mutasi
siswa
9. Menyusun dan
membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaanMOS
10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan
akhir tahun sekolah
11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah
raga prestasi
12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan
secara berkala
IV. Tugas Wakil Bidang Sarana dan Prasarana
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala
1. Menyusun
program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan
penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan
pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola
perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung
jawab terhadap kelengkapan data sekolah keseluruhan
6. Melaksanakan
pembukuan sarana dan prasarana
7. Menyusun
laporan secara berkala
V. Tugas Wakil Bidang Humas
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2. Membina
hubungan antara sekolah dengan wali murid
3. Membina
pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga
sosial lainnya
4. Membuat dan
menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan
hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan
koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9K
8. Menyusun
program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan
(gebyar pendidikan)
9. Mewakili Kepala
Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah masalah yang
bersifat umum
10. Menyusun laporan secara berkala
VI. Tugas Koordinator Tata Usaha:
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan
program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan dan
pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan
administrasi sekolah
4. Pembinaan dan
pengembangan karii pegawai tata usaha sekolah
5. Penyusunan
administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan
6. Penyusunan dan
penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7. Mengkoordinasikan
dan melaksanakan 9 K
8. Penyusunan
laporan pelaksanaan secara berkala
VII. Tugas dan
Fungsi Walikelas
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Pengelolaan Kelas
a.
Tugas Pokok meliputi:
•
Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan
pendidikan
•
Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
•
Membantu pengembangan keterampilan anak didik
•
Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
• Mempertinggi budi pekerti dan
kepribadian anak didik
b.
Keadaan Anak Didik
•
Mengetahui jumlah anak didik
• Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
• Mengetahui jumlah anak didik putrid
(Pi)
• Mengetahui nama-nama anak didik
• Mengetahui identitas lain dari anak
didik
• Mengetahui kehadiran anak didik setiap
hari
• Mengetahui masalah-masalah yang
dihadapi anak didik (tentang pelajaran, status social/ekonomi, dan lain-lain).
c.
Melakukan Penilaian
• Tingkah laku anak didik sehari-hari di
sekolah
• Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
• Kepribadian/tatib
• Dan lain-lain
d.
Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
• Pemberitahuan, pembinaan, dan
pengarahan
• Peringatan secara lesan
• Peringatan khusus yang terkait dengan
BP/Kepala Sekolah
e.
Langkah Tindak Lanjut
• Memperhatikan buku nilai rapor anak
didik
• Memperhatikan keberhasilan/kenaikan
anak didik
• Memperhatikan kesehatan dan
kesejahteraan anak didik
• Memperhatikan dan membina suasana
kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistic
bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak
didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil
belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil
belajar
VIII. Tugas dan
Fungsi Guru Pembimbing (BP/BK)
Membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam
rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan
belajar
3. Membgerikan layanan dan bimbingan
kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada anak didik dalam gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan
pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistic hasil penilaian
bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan koseling.
IX. Pustakawan
Sekolah
Membantu Kepala
sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan
pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan
media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
perpustakaan secara berkala
X. Laboran
Membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan
laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib
penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan
perbaikan alat-alat laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat
laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
alat-alat laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
laboratorium secara berkala
XII. Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat
kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian
akhir
4. Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar
nilai anak didik
7. Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain
dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat
pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program
pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil
belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir
sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan
sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka
kredit untuk kenaikan pangkat
XIII. Tugas Guru Piket/Jaga:
1.
Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan,
keteladanan, dan keterbukaan)
2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku
piket
3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong
dengan jalan menginval
4. Pada jam ke 2 harus berusaha
menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon,
atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
5. Mencatat: guru dan siswa yang
terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum
waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
6. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar
kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk
beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
7. Petugas piket harus hadir paling
sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat
khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
9. Mengawasi berlakunya tata tertib
sekolah
XIV. KODE ETIK PENDIDIK
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada
Pancasila, UUD 1945, dan negara
3. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat peserta didik
4. Berbakti kepada
peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
5. Bersikap ilmiah
dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai
wahana dalam pengembangan peserta didik
6. Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan
7. Bertanggung
jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
8. Dalam bekerja
berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
9. Menjadi teladan
dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat kepemimpinan
12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta
bekerja sama dengan baik dalam pendidikan
14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-
tokoh masyarakat
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan profesi secara kontinu
17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi profesi
0 comments:
Post a Comment