ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SMP
KOTA
BOGOR
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk
mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Indonesia serta peran MGMP Bahasa
Indonesia sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik
melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi
otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Indonesia
secara kolaboratif.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah
profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta serta MTs Kota
Bogor yang bernama MGMP Bahasa Indonesia SMP Kota Bogor
Pasal 2
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota
Bogor sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun ……
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa
Indonesia adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain
yang ditunjuk.
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTs Kota Bogor berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR,
ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota
Bogor berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota Bogor
berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota
Bogor bertujuan:
1.
Memotivasi para guru meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat
evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri
sebagai guru profesional.
2.
Mewujudkan kemampuan dan kemahiran
guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan
dan pemerataan mutu pendidikan.
3.
Mendiskusikan permasalah yang
dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari
alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru,
kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4.
Membantu guru memperoleh informasi
teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kegiatan kurikulum , metoodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata
pelajaran bahasa Indonesia.
5.
Saling berbagi informasi dan
pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian
tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMP.
6.
Mampu menjabarkan, merumuskan agenda
reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga
terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kota Bogor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat
anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa Indonesia SMP Kota Bogor
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural
yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Keanggotaan MGMP Bahasa Indonesia
SMP Kota Bogor terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta.
2.
Syarat-syarat keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kota
Bogor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN
DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa
Indonesia SMP Kota Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa
Indonesia SMP Kota Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
Bahasa Indonesia SMP Kota Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari
iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN
MGMP BAHASA INDONESIA KOTA BOGOR
Pasal 17
1. Pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP
Kota Bogor hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan
itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran
Rumah Tangga.
2. Tata cara pembubaran MGMP Bahasa
Indonesia SMP Kota Bogor diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan
kepemilikan MGMP Bahasa Indonesia SMP Kota Bogor akibat pembubaran sebagaimana
tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1.
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Bogor
Pada
tanggal : 9 Februari 2015
Ketua MGMP
Bahasa Indonesia SMP Kota Bogor
========================================================================
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
GURU BAHASA INDONESIA SMP KOTA BOGOR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1) Angggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kota Bogor.
a.
Guru Bahasa Indonesia
SMP Negeri Kota Bogor.
b.
Guru Bahasa Indonesia MTs Kota
Bogor.
2) Setiap
anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
1) Guru Bahasa Indonesia SMP
Negeri/ Swasta/MTs Negeri dsn Swasta yang berada di wilayah Kota Bogor.
2)
Sanggup menaati dan melaksanakan
semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban
1) Menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota Bogor serta memiliki
keterikatan secara formal.
2) Tunduk dan patuh kepada Anggaran
Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa Indonesia
SMP/Mts Kota Bogor .
3)
Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP
Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota Bogor
4)
Mendukung dan munyukseskan seluruh
program MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota Bogor
5)
Menghadiri setiap ada pertemuan.
6) Memberitahu kepada pengurus secara
tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana
butir nomor 5.
7)
Memelihara terwujudnya persatuan dan
kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1)
Mengikuti kegiatan yang
diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota Bogor.
2)
Memperoleh pelayanan, pembelaan,
pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs
Kota Bogor.
3)
Mengemukakan pendapat, mengajukan
pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4)
Memilih dan dipilih menjadi pengurus
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Kota Bogor.
Pasal 5
Masa akhir
keanggotaan
1)
Meninggal dunia
2)
Purna tugas/pensiun
3)
Mutasi keluar daerah Kota Bogor.
4)
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia Kota
Bogor berjumlah 11 orang terdiri atas:
1.
Ketua
2.
Wakil ketua
3.
Sekretaris 1
4.
Sekretaris 2
5.
Bendahara
BAB III
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal 8
1)
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia
SMP/MTs Kota Bogor dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap
akhir periode kepengurusan.
2)
Pengurus dipilih setiap 2
tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3)
Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA
BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)
Masa bakti kepengurusan ditetapkan
untuk masa 2 tahun
2)
Masa bakti kepengurusan berakhir
bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3)
Masa bakti kepengurusan paling lama
2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT
MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1)
Sebagai anggota aktif.
2)
Memahami dan menguasai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1)
Menjalankan semua ketentuan yang
tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP
Bahasa Indonesia.
2)
Menyelenggarakan rapat anggota.
3)
Menyelenggarakan rapat pengurus.
4)
Memberikan pertanggungjawaban pada
rapat anggota akhir masa bakti.
5)
Memberikan informasi dan atau hasil
rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau
penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Indonesia.
BAB VII
PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1)
Pergantian pengurus dapat dilakukan
sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif
menjadi guru Bahasa Indonesia Kota Bogor.
2)
Pengisian kekosongan pengurus
dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN
TUGAS MGMP BAHSA INDONESIA
Pasal 14
Peran
1)
Reformator dalam classroom reform,
terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2)
Mediator dalam pengembangan dan
peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem
pengujian.
3)
Pendukung pendidikan dalam inovasi
manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Indonesia Kota
Bogor untuk meningkatkan profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas
MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Indonesia Kota
Bogor berwenang.
1)
Menghimpun dana dari anggota sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras /Anggaran Rumah Tangga.
2)
Memberikan masukan kepada K3S Kota
Bogor.
3)
Memberikan masukan kepada anggota
mengenai inovasi bidang pendidikan.
4)
Memberikan masukan terhadap instansi
yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1)
Rapat anggota diadakan untuk:
a.
Hal-hal lain yang menyangkut
kepentingan anggota.
b.
Memilih pengurus MGMP Bahasa
Indonesia
c.
menilai pertanggungjawaban pengurus
2)
Rapat anggota diselenggarakan
sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3)
Dalam keadaan istimewa dapat
diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4)
Rapat anggota dinyatakan syah
apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5)
Pengambilan keputusan diupayakan
musyawarah mufakat.
6)
Apabila pengambilan keputusan
sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
7)
Keputusan rapat dinyatakan sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang
hadir.
Pasal 18
1)
Rapat terdiri atas:
a.
Rapat anggota paripurna/pleno
b.
Rapat pengurus harian
2)
Rapat pengurus harian diadakan
1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)
Sumber keuangan MGMP Bahasa
Indonesia berasal dari
a.
Iuran anggota
b.
Pihak lain yang bersifat tidak
mengikat
2)
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia
mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP
Bahasa Indonesia pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3)
Laporan keuangan disampaikan
secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa Indonesia dalam rapat anggota
paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1)
Usul perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari
setengah anggota yang hadir .
2)
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½
(setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2)
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
Ditetapkan
di : Bogor
Pada
tanggal : 9 Februari 2015
Ketua MGMP
Bahasa Indonesia SMP Kota Bogor
======================================================================
0 comments:
Post a Comment